Sabtu, 01 Agustus 2009

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.

Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya.

Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran.

Saduran BUKU PEDOMAN PENGHITUNGAN BEBAN KERJA


Mengacu pada data jumlah pendidik (guru) Dirjen PMPTK DEPDIKNAS sebesar 2,7 juta orang maka dibuat perencanaan tiap tahunnya disertifikasi sebanyak 200.000 orang guru. Ini merupakan angka terbesar yang ada di dunia untuk satu negara melakukan sertifikasi profesi. Berbahagialah para pendidik di Indonesia ini.

Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan di Indonesia sejak tahun 2006 dan akan berakhir di tahun 2014. Latar belakang dilaksanakannya sertifikasi guru dalam jabatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga mutu dunia pendidikan Indonesia juga meningkat. Seiring dengan hal tersebut maka diberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi sebesar setara 1 (satu) kali gaji pokok.

Suatu kehidupan itu berimbang jika ada hak tentu ada kewajiban. Sama halnya dengan sertifikasi guru ini, guru punya hak untuk mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok namun dibalik itu juga guru dituntut untuk mengajar 24 jam tatap muka di kelas. Hal ini yang sering menjadi momok dan salah persepsi bagi guru dalam menerapkan buku pedoman penghitungan beban kerja guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK Depdiknas RI.

Dengan keluarnya Sertifikat pendidik, dimana di sertifikat tersebut disebutkan nama dan bidang yang disertifikasinya, sehingga nama yang tercantum dalam sertifikat tersebut mempunyai kewajiban untuk mengajar sesuai dengan apa yang disertifikasikannya dan mengajar sebanyak 24 jam tatap muka agar SK Dirjen PMPTK Depdiknas diterima untuk proses pembayaran tunjangan profesinya.

Sebenarnya, dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen maka guru baik sudah ataupun belum disertifikasi punya kewajiban untuk mengajar 24 jam tatap muka dan memiliki kompetensi pendidikan minimal strata satu (S1).

Sekarang kita lanjut kepermasalahan pokok yaitu 24 jam tatap muka.

Apa itu 24 jam tatap muka?

24 jam tatap muka adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari beban kerja guru yang disyaratkan sertifikasi dalam pemberkasan untuk penerbitan SK Dirjen. 24 jam tatap muka adalah kewajiban yang melekat pada guru yang sudah disertifikasi dan harus sesuai dengan bidang studi yang disertifikasi.

24 jam tatap muka ini merupakan bagian dari 37,5 jam 38 jam.

38 jam inilah yang sebenarnya disyaratkan agar beban kerja guru setara dengan beban kerja pegawai lainnya.

24 jam tatap muka ini juga bukan harga mati yang harus dilakukan oleh semua guru yang sudah disertifikasi namun masih bisa dilakukan konversi dengan tugas tambahan struktural dan tugas tambahan khusus yang ada di sekolah yang diakui dalam pedoman penghitungan beban kerja guru.


· Tugas tambahan struktural

- Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang struktur organisasi sekolah,

- Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru seperti tercantum dalam Tabel 1.

· Tugas tambahan khusus

- Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.

- Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap muka seperti tercantum dalam Tabel 1.

Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.

No

Kategori

Jenis Tugas Tambahan

Wajib Mengajar*

Ekuvalensi Jabatan

I

Struktural

Kepala Sekolah

6

18

Wakil Kepala Sekolah

12

12

Kepala Perpustakaan

12

12

Kepala Laboratorium

12

12

Ketua Jurusan Program Keahlian (SMK)

12

12

Kepala Bengkel (SMK)

12

12

II

Khusus

Pembimbing Praktek Kerja Industri (SMK)

12

12

Kepala Unit Produksi (SMK)

12

12

Catatan:

1. * nilai minimal

2. ** tergantung jenis sekolah

Dari tabel 1 di atas maka dapat kita lihat bahwa seorang kepala sekolah mempunyai jam wajib mengajar sebanyak 6 jam tatap muka di kelas.

Sekarang mari kita lihat logika yang sering salah dalam mengartikan konversi beban jam tatap muka yang ada dalam buku pedoman penghitungan beban kerja ini.

Contoh PEMBUATAN SK PEMBAGIAN TUGAS YANG SALAH :

Guru A dan guru B disertifikasi bid. Studi SEJARAH tahun 2008 dan mengajukan berkas untuk penerbitan sk dirjen untuk pembayaran tunjangan profesinya. Guru A menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah X dan guru B mengajar di 6 rombel @ 2 jam TTM dan juga sebagai wali kelas dan sebagai pembina pramuka dan OSIS, maka kesalahan yang sering terjadi dalam sk pembagian tugas adalah sebagai berikut :


Nama

Jenis Kegiatan

Jumlah Kelas

Ekuivalensi

Beban Kerja

A

Kepala Sekolah

18

24

RPP

2

Awal Tatap Muka

1

Kegiatan di Kelas

0

Resume Tatap Muka

1

Penilaian Sikap

2

B

RPP

2

28

Awal Tatap Muka

1

Kegiatan di Kelas

6

12

Resume Tatap Muka

1

Penilaian Sikap

2

Wali Kelas

6

Pembina Pramuka

2

Pembina OSIS

2

dst

Inilah contoh kesalahan format SK pembagian tugas yang salah dan salah dalam mengartikan 24 jam TTM yang disyaratkan dalam sertifikasi guru tersebut. Dalam contoh di atas ini maka dalam pemberkasan melalui SIM SKTP maka akan dientry untuk guru A adalah tugas tambahan kepala sekolah dan jumlah jam mengajar = 0 jam, sementara untuk guru B adalah jumlah jam mengajar 12 jam dan tugas tambahan tidak ada karena wali kelas bukan termasuk dalam tugas tambahan struktural ataupun tugas tambahan khusus seperti yang tercantum dalam tabel 1.

Dan juga perhitungan seperti di atas ini adalah untuk konsumsi kepala sekolah dalam mengatur dan membagi beban kerja guru yang ada di sekolah dalam binaannya.


SK pembagian tugas yang benar adalah yang mengaju pada buku pedoman penghitungan beban kerja guru pada lampiran 1.

Lampiran 1: Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru.

KOP SURAT RESMI SEKOLAH

Surat Keputusan Kepala Sekolah .....................

Nomor: ..........................

Tentang

Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ..........................

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Kepala Sekolah .................................., Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

........................................... Provinsi .....................................................

Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;

b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru;

c. ..............................................

d. ..............................................

Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003

b. PP Nomor 19 Tahun 2005

c. ..............................................

d. ..............................................

MEMUTUSKAN

Menetapkan : BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ....................

Pertama : Beban kerja guru tahun pelajaran ..... - ...... meliputi kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan lainnya.

Kedua : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar terlampir.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

Ditetapkan di : ...........................

Tanggal : ...........................

Kepala Sekolah,

.......................................

NIP ................................


Lampiran : SK Kepala Sekolah Nomor …………………

Tanggal : ………………………..

No

Nama Guru

Mata Pelajaran / Tugas Tambahan

Jumlah Kelas

Jam perminggu

Beban Kerja

Kepala Sekolah,

.......................................

NIP ................................